Home Mukomuko Monitoring Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Mukomuko untuk Pemilu serentak Tahun 2024

Monitoring Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Mukomuko untuk Pemilu serentak Tahun 2024

253
0
SHARE
Monitoring Tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Mukomuko untuk Pemilu serentak Tahun 2024

TBNews Mukomuko - Unit Politik Sat Intelkam Polres Mukomuko melaksanakan kegiatan monitoring tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Mukomuko untuk Pemilu serentak Tahun 2024, bertempat di Kantor KPU Kab. Mukomuko Pada Rabu (03/05/23).

Kegiatan dipimpin oleh Ketua KPU Irsyad dan didampingi oleh Anggota KPU Kab. Mukomuko, Staf KPU Kab. Mukomuko dan Hadir juga dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Kab. Mukomuko.

Kapolres Mukomuko AKBP NUSWANTO, SH, S.IK, MH melalui Kasat Intelkam AKP SAGIRAN, SH, MH menyampaikan bahwa Berdasaran PKPU Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota bahwa untuk waktu pengajuan bakal calon dilaksanakan selama 14 (Empat Belas Hari) yaitu pada Tanggal 01 s/d 13 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s/d 16.00 WIB dan Tanggal 14 Mei 2023 pukul 08.00 WIB s/d 23.59 WIB dikantor KPU Kab. Mukomuko.

Adapun berkas dokumen pengajuan yang harus dipenuhi Parpol untuk mendaftarkan bakal calon untuk diserahkan ke KPU Kab. Mukomuko meliputi Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN- PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon, Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon dan Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon, Kata AKP SAGIRAN.

Dalam pelaksanaannya untuk mengindari kesalahan maupun kekurangan pada saat menyerahkan berkas dari pihak bakal calon bahwa pihak KPU Kab. Mukomuko telah menyediakan pelayanan dan penjelasan informasi terkait pengajuan bacalon melalui Helpdesk KPU Kab. Mukomuko dan Dalam tahapan Pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kab. Mukomuko untuk Pemilu serentak Tahun 2024 pada hari ke-3 (Tiga) bahwa belum adanya Parpol yang mengajukan bakal calon, hal tersebut dikarenakan sampai dengan saat ini pihak Parpol masih melengkapi dokumen persyaratan, jika sampai dengan tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB pihak Parpol tidak menyerahkan berkas dokumen pengajuan maka Partai tersebut dianggap tidak mengajukan bakal calon anggota DPRD Kab. Mukomuko, Tutup AKP SAGIRAN.