Home Mukomuko Pemberantasan Kriminalitas Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan

Pemberantasan Kriminalitas Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan

309
0
SHARE
Pemberantasan Kriminalitas Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan

Keterangan Gambar : Polres Mukomuko Tegaskan Komitmen Pemberantasan Kriminalitas Sat Reskrim Polres Mukomuko Ungkap Kasus Pencurian dan Pencabulan

 

TBnews.Mukomuko-Masih dalam rangka 100 hari kerja Kapolres Mukomuko, jajaran Polres Mukomuko melalui unit Reskrim menggelar press rilis penting pada Rabu pagi. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana membeberkan keberhasilan pihaknya dalam mengungkap tiga kasus menonjol selama kurun waktu seratus hari terakhir.

Tiga kasus tersebut terdiri dari satu kasus pencurian dengan pemberatan serta dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus Pencurian di Toko Abib Mart

Kasus pertama yang berhasil diungkap adalah tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Toko Abib Mart, Desa Penarik. Peristiwa ini terjadi pada 31 Maret 2025 sekitar pukul 03.00 WIB. Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/04/IV/2025, pelaku utama bernama Anggun Febriadi alias Anggun, bersama rekannya Rifaldo alias Rifal, diduga kuat sebagai pelaku dalam aksi pencurian tersebut.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp19.123.058. Kedua pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP terkait penadaban

Dua Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Selain itu, unit Reskrim juga berhasil mengungkap dua kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kasus pertama terjadi di Pantai Air Hitam, Kecamatan Pondok Suguh, pada 4 Juli 2025. Berdasarkan LP/B/62/VII/2025, tersangka berinisial Radi Pranika bin Nasriyanto (20), warga Desa Talang Buai, diduga telah membujuk korban melakukan hubungan layaknya suami istri. Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus kedua menyangkut tersangka Bayu Nugroho bin Sugio (32), yang dilaporkan dalam LP/B/61/VII/2025. Peristiwa terjadi di Desa Marga Mukti, Kecamatan Penarik, pada 22 Mei 2025. Modus yang digunakan tersangka adalah dengan mengancam korban menggunakan rekaman video tidak senonoh, lalu memaksa korban melakukan persetubuhan.

Untuk kasus ini, tersangka dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahunt penjara.

Komitmen Tegas Kapolres Mukomuko
Kapolres Mukomuko AKBP Riky Crisma Wardana, S.I.K menegaskan bahwa Polres Mukomuko akan terus berkomitmen dalam memberantas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang berkaitan dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat.

"Kami tidak akan pernah ragu untuk bertindak tegas terhadap pelaku tindak kejahatan. Ini adalah bentuk komitmen kami agar masyarakat merasa aman dan terlindungi," tegas Kapolres.

Dengan keberhasilan ini, Polres Mukomuko menunjukkan keseriusannya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Kabupaten Mukomuko.