Home Mukomuko Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Orang, Kasatlantas : Kita Tindak Tegas

Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Orang, Kasatlantas : Kita Tindak Tegas

161
0
SHARE
Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Orang, Kasatlantas : Kita Tindak Tegas

Keterangan Gambar : Mobil Bak Terbuka Untuk Angkut Orang, Kasatlantas : Kita Tindak Tegas

TBNews Mukomuko - Diprediksi libur Natal 2024 dan tahun baru 2025 masyarakat yang berkunjung ke objek wisata di Kabupaten Mukomuko akan mengalami peningkatan drastis seperti tahun sebelumnya. Masyarakat akan berbondong-bondong -bondong berlibur ke objek wisata dengan demikian  dipastilan pengguna jalan raya akan menjadi padat.

"Diprediksi mobilisasi pada libur tahun baru 2025 akan mengalami peningkatan,"kata Kapolres Mukomuko AKBP Yana Supriatna SIK,M.Si melalui Kasatlantas AKP Rully Zuldh Fermana SIK,M.Si ketika dikonfirmasi, Minggu  (29/12).

Pada Natal dan tahun baru ini, pihak Polres Mukomuko juga melaksanakan operasi Lilin Nala 2024 dengan mendirikan 3 Pos di 3 titik baik pos Pelayanan dan pos Pengamanan.

"Operasi lilin nala ini kami bersama TNI,  pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya mendirikan 3 Pos yakni Pos yang terletak di Kecamatan Penarik, Pos Kelurahan Koto Jaya, Pandan Wangi dan Pos terpadu di Samping Kantor Satlantas Polres Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko,"terangnya.


Lanjutnya untuk menghindari dan meminimalisir angka kecelakaan lalu lintas selama libur Natal dan tahun baru ini, Kasatlantas mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak menggunakan mobil bak terbuka untuk mengangkut orang saat melintas di jalan raya.

"Jangan gunakan mobil bak terbuka untuk angkut orang,"tegasnya.

Dikatakan Kasat, apabila ditemukan mobil bak terbuka mengangkut penumpang pihaknya akan menindak tegas karena ini sudah melanggar dan dapat membahayakan penumpang dan kendaraan lainnya, dan pengendara bisa terancam hukuman penjara karena mobil bak terbuka itu diperuntukkan untuk mengangkut barang

"Bak terbuka ini dilarang mengakut orang hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 303 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan mobil barang untuk mengangkut orang sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat (4) huruf a, b, dan c dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250.000,"demikian Kasatlantas