Home Mukomuko Ternyata ini Sebebnya SIM Harus Diperpanjang

Ternyata ini Sebebnya SIM Harus Diperpanjang

275
0
SHARE
Ternyata ini Sebebnya  SIM Harus Diperpanjang

TBNEWS MUKOMUKO- SIM (Surat Izin Mengemudi) harus diperpanjang. Perpanjangan SIM dilakukan setiap lima tahun sekali. Apa sebabnya?
SIM merupakan bukti legalitas seseorang untuk bisa berkendara di jalan. Maka dari itu, setiap orang yang berkendara diwajibkan memiliki SIM. Kepemilikan SIM diatur dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 106 ayat 5 ujar Kasat lantas polres Mukomuko AKP FERY OCTAVIARI PRATAMA, SIK. M.H SIM tak berlaku seumur hidup. 

Pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali. Kalaupun telat melakukan perpanjangan maka harus mengulangi pembuatan SIM dari awal. Tapi mengapa SIM harus diperpanjang? Pihak kepolisian menyebut bahwa perpanjangan SIM dilakukan guna mengetahui kompetensi pengendara itu sendiri.

"Jadi kenapa harus diperpanjang, karena soft competency seseorang bisa saja menurun, baik itu kesehatan jasmani atau rohani. Misalkan saja umurnya bertambah, maka ada kemungkinan penglihatannya menurun," kata AKP FERY OCTAVIARI PRATAMA, SIK. M.H selaku kasat lantas Polres Mukomuko

Bagi kamu yang berkendara namun tak memiliki SIM, dalam Pasal 288 disebutkan akan dikenakan hukuman pidana kurungan paling lama satu bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Proses perpanjang SIM pun mudah dilakukan asal sudah memenuhi semua persyaratan.