Home Lubuk Pinang BHABINKAMTIBMAS

BHABINKAMTIBMAS

397
0
SHARE
BHABINKAMTIBMAS

Bhabinkamtibmas merupakan singkatan dari Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat. Menurut Pasal 1 Ayat 4 mengenai Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2015, tentang Pemolisian Masyarakat, bhabinkamtibmas adalah pengemban Polmas yang ada di desa atau kelurahan. Pengemban polmas ini merupakan setiap anggota Polri yang melakukan Polmas di dalam masyarakat atau komunitas.

Untuk informasi, Pemolisian Masyarakat atau yang disingkat dengan Polmas merupakan sebuah kegiatan untuk mengajak masyarakat melalui kemitraan anggota Polri dan juga masyarakat itu sendiri.

Dengan begitu, bisa mendeteksi dan juga mengidentifikasi permasalahan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat atau Kamtibmas di lingkungan dan menemukan solusi dari masalahnya.

Secara umum, bhabinkamtibmas adalah petugas Polri yang bertugas di tingkat desa hingga kelurahan yang memiliki wewenang yakni untuk mengemban fungsi Pre-emtif dengan cara bermitra dengan masyarakat.

Berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.KEP/8/II/2009 mengenai perubahan buku petunjuk lapangan Kapolri No.Pol. :BUJUKLAP/17/VII/1997 menjelaskan mengenai sebutan Babinkamtibmas (Bintara Pembina Kamtibmas) menjadi Bhabinkamtibmas (Bhayangkara Pembina Kamtibmas) dari Tingkat kepangkatan Brigadir hingga dengan Inspektur.

Sementara itu, menurut pasal 1 ayat 4, Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2015 mengenai Pemolisian Masyarakat menjelaskan bahwa maksud dari bhabinkamtibmas adalah pengemban Polisi Masyarakat.