
TBnew Mukomuko- Polres Mukomuko kembali memberikan imbauan kepada masyarakat terkait pengisian bahan bakar bersubsidi, khususnya jenis Pertalite dan Solar.
Kapolres Mukomuko AKBP Nuswanto, SH, S.Ik, MH melalui melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko Iptu Fajri Ameli Putra, S.IK mengatakan, barang siapa yang menjual atau mengangkut bahan bakar subsidi tanpa izin resmi diancam dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar yang di Atur Pasal 55 UU Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Pemilik dan petugas SPBU serta masyarakat atau konsumen dilarang keras untuk mengisi bahan bakar bersubsidi dengan cara apapun, terlebih memodifikasi kendaraan," ujarnya Selasa (9 /5/2023).
Selain itu ia menegaskan, setiap angkutan kendaraan hanya boleh melakukan pengisian bahan bakar subsidi satu kali per hari atau akan dikenakan sanksi.
"Melansir bahan bakar ke dalam jeriken untuk nantinya diperjualbelikan juga dilarang," ujar Kasat Reskrim Polres Mukmuko.
Fajri menjelaskan, untuk kendaraan-kendaraan yang diperbolehkan mengisi bahan bakar subsidi adalah seperti angkutan sembako, kendaraan petani kecil, angkutan umum, kendaraan pribadi di bawah 1500 cc, mobil operasional UMKM serta kendaraan roda dua di bawah 250 cc.
"Bagi masyarakat yang mengetahui penyimpangan distribusi Pertalite dan Solar subsidi dapat langsung laporkan ke kepolisian terdekat" Pungkasnya.
LEAVE A REPLY