Home Mukomuko SAT RESKRIM POLRES MUKOMUKO BERHASIL MERINGKUS PELAKU CABUL

SAT RESKRIM POLRES MUKOMUKO BERHASIL MERINGKUS PELAKU CABUL

341
0
SHARE
SAT RESKRIM POLRES MUKOMUKO BERHASIL MERINGKUS PELAKU CABUL

Keterangan Gambar : SAT RESKRIM POLRES MUKOMUKO BERHASIL MERINGKUS PELAKU CABUL

TBNews Mukomuko - Satreskrim Polres Mukomuko berhasil meringkus TP (37) Warga Kecamatan Air Rami. TP dilaporkan telah mencabuli HA (15) yang merupakan keponokannya sendiri. TP Saat ini sudah mendekam di rumah tahanan Polres Mukomuko untuk menjalani proses hukum setelah sebelumnya ditangkap di rumahnya (6/7/2023).
Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Fajri Ameli Putra, S.IK.menyampaikan,“Aksi tersangka ini terbongkar setelah ibu korban melihat TP keluar dari rumahnya. Saat masuk kedalam rumahnya, ibu korban melihat anaknya HA sedang diam dan merunduk,” kata Fajri.
Dari pengakuan korban, TP telah melakukan aksinya ini sudah lama tehadap korban. Namun tidak berani dilaporkan korban kepada orangtuanya. Kasat menambahkan, “Berdasarkan kronologinya, pristiwa ini pada terjadi pada tanggal 21 Juni 2023 lalu. Dimana ibu korban pergi kerumah saudaranya yang sedang sakit dan meninggalkan anaknya seorang diri. Pada saat ibu korban pulang ke rumahnya di Kecamatan Air Rami sekitar pukul 18.30 WIB, tidak sengaja memergoki TP keluar dari rumahnya secara terburu buru. Tanpa mengucapakan sepatah kata dan berlari ke musala yang tidak jauh dari rumahnya. Karena curiga ibu korbanpun memeriksa anaknya yang saat itu berada di dalam kamar.
Saat dilihat anaknya tengah tertunduk lesu dan menceritakan bahwa pamannya (TP) baru saja mencium dan memegang kemaluannya. Sang anak juga mengatakan bahwa perbuatan yang dilakukan TP ini sudah berkali kali terjadi sejak lama.
“Sampai saat ini TP sudah kita tahan di Polres Mukomukountuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Untuk mengetahui dari kapan aksi bejat ini dilakukan,sekaligus untuk mengetahui apakah masih ada korban lainnya. Selanjutnya kami imbau kepada orang tua untuk selalu mengawasi anaknya, karena tidak menutup kemungknan tindak kejahatan bias berwala dari orang terdekat,” jelas Kasat Reskrim AKP Fajri Ameli Putra, S.IK
Tersangka ini juga aktif melakukan kegiatan sosial di tempat ibadah. Maka dari itu kemungkinan adanya korban lain harus didalami terlebih dahulu. tersangka akan diberatkan dengan kejahatan Perlindungan Anak UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU 17/2016 Junto 76E, dengan hukuman penjara paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.